Ia menyebutkan, salah satu kemungkinan tersebut bisa terjadi jika jumlah minimum anggota dewan yang ditentukan tidak hadir dalam rapat paripurna. Dalam ketentuannya, 2/3 dari 106 anggota dewan yang kurang lebih berjumlah 70 anggota harus hadir dalam rapat itu.
“2/3 ini harus kuorum, jadi 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung partai Gerindra dan PKS. Dalam mekanisme ini juga setelah dibamuskan di rapim gabungan dengan gabungan fraksi di DPRD ini akan menentukan tanggal berapa,” paparnya.
Baca juga: FBR Tolak Kader PKS Jadi Cawagub DKI, HNW: Boleh-Boleh Saja
Selain itu, kedua calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut juga diimbau bisa memaparkan mengenai dirinya dan sejauh apa mengenal kota Jakarta. Sehingga, anggota dewan bisa semakin yakin untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
“Bisa terpilih bisa tidak terpilih tergantung bagaimana teman calon ini menjelaskan siapa dirinya, mengerti sampai sejauh mana Jakarta. Saya tidak pernah akan menahan karena ini amanah saya,” tutup Prasetyo Edi.
(Fakhri Rezy)