JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara sebesar Rp1.690.233.903.547. Uang tersebut diselamatkan KPK dalam kurun waktu lima tahun.
Berdasarkan data hasil asset recovery (pengembalian aset), KPK berhasil mengumpulkan total Rp107 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi pada 2014. Kemudian meningkat tahun 2015 sebesar Rp193 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2016 mencapai Rp335 miliar. Tahun 2017 sejumlah Rp342 miliar, dan tahun 2018 berhasil disetorkan ke kas negara Rp600 miliar. Terakhir, pada tahun ini, KPK baru mengumpulkan Rp110 miliar yang berasal dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Total, dari 2014 hingga awal 2019, KPK telah menyetorkan uang hasil pidana korupsi ke kas negara sebesar Rp1,69 Triliun.