KPK Kembalikan Hasil Korupsi 5 Tahun Sebesar Rp1,69 Triliun ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 19:37 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara sebesar Rp1.690.233.903.547. Uang tersebut diselamatkan KPK dalam kurun waktu lima tahun.

Berdasarkan data hasil asset recovery (pengembalian aset), KPK berhasil mengumpulkan total Rp107 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi pada 2014. Kemudian meningkat tahun 2015 sebesar Rp193 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2016 mencapai Rp335 miliar. Tahun 2017 sejumlah Rp342 miliar, dan tahun 2018 berhasil disetorkan ke kas negara Rp600 miliar. Terakhir, pada tahun ini, KPK baru mengumpulkan Rp110 miliar yang berasal dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Total, dari 2014 hingga awal 2019, KPK telah menyetorkan uang hasil pidana korupsi ke kas negara sebesar Rp1,69 Triliun.

(Baca Juga: KPK Sita Rp3,65 Miliar Hasil Pengembalian Taufik Kurniawan)

Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengembalian uang hasil korupsi ke negara sebesar Rp110 pada 2019‎ belum termasuk hasil barang rampasan milik terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Di tahun 2019 saja, sebelumnya sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi ‎dan TPPU yang dilakukan KPK," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Febri menjelaskan, uang yang berhasil diselamatkan KPK sejak 2014 sebesar Rp1,69 triliun berasal dari denda, uang pengganti, dan barang‎ rampasan berbagai tindak pidana korupsi.

"Jika ditotal dari 2014 awal, maka total R‎p1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara, baik berasal dari denda, uang pengganti dan barang rampasan," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya