KPK Bidik BUMN sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 19:53 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Saat ini, baru PT NKE yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.

Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.

(Baca Juga : Periksa Gamawan, KPK Dalami Persetujuan Proyek IPDN di Atas Rp100 Miliar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya