JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan pihaknya tidak ragu untuk menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Diketahui, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi. PT Adhi Karya merupakan penggarap gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara. Sementara PT Waskita Karya penggarap gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, tentu KPK firm (menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya) itu," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.