Peran penting damkar, Satpol PP, dan Satlinmas tercermin dari tugas serta tanggung jawabnya.
Tugas damkar adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran; melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran; pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.
Tjahjo mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan perlindungan masyarakat secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat, membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, serta membantu upaya pertahanan negara.
(Hantoro)