Begini Isi Nota Keberatan Habib Bahar bin Smith atas Dakwaan Penganiayaan Anak

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 13:48 WIB
Habib Bahar Smith ikut persidangan di PN Bandung (CDB/Okezone)
Share :

 

Sidang Habib Bahar bin Smith (CDB/Okezone)

Kedua kubu Bahar menyatakan dakwaan JPU tidak jelas merincikan peran terdakwa dan luka korban, sehingga dianggap batal demi hukum.

Munarman juga mempertanyakan perubahan surat dakwaan hingga terlambat diberikan oleh JPU. Menurutnya, sesuai ketentuan surat dakwaan bisa diubah sebelum hakim menentukan jadwal sidang. ‎

"Ini baru diberikan kepada kami malam sebelum persidangan yang harusnya diberikan maksimal tujuh hari sebelum sidang dan jaksa merubah surat dakwaan," ujarnya.‎

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya