BANDUNG – Terdakwa kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Gedung Perpustakaan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat. Bahar menyatakatan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Edison Muhamad, Rabu (6/3/2019), Bahar memberi kuasa kepada penasihat hukumnya untuk membacakan eksepsi.
"Dakwaan ini kabur karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci. Luka korban juga ada yang duel, bukan dianiaya oleh klien kami," kata seorang kuasa hukum Bahar, Munarman saat membacakan eksepsi.
Nota keberatan disampaikan kubu Bahar secara umum terdiri dari lima point. Pertama menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bogor.
Menurut Munarman, yang berhak mengadili adalah PN Bogor karena lokasi pidana di sana. "Ini tidak sesuai dengan locus delictinya," katanya.