JAKARTA - Komisioner Bawaslu, Mochamad Afifudin mengatakan saat ini terdapat 40 lembaga pemantau pemilu yang sudah terverifikasi di Bawaslu dan ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Sampai saat ini, terdapat 1.200 laporan yang masuk ke Bawaslu dan sedang ditindak lanjuti.
"Dari jumlah tersebut, hanya 400 laporan pelanggaran yang dikirim oleh relawan atau masyarakat. Sisanya dari temuan petugas di lapangan. Artinya, partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu terlihat masih sangat rendah," ujarnya usai acara peluncuran aplikasi Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI), di Kalibata, Rabu (6/3/2019).
Terkadang, kata dia, informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye, belum dilengkapi data yang memadai sehingga Bawaslu sulit untuk menindak lanjutinya. Karena itu, aplikasi JAPRI yang mengambil segmen milenial diharapkan mampu meningkatkan partisipasi kaum muda untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu yang mengawasi akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran dan informasi awal bisa dilakukan milenial," ujarnya.
(Baca Juga: Menteri Agama Ajak Umat Hindu Wujudkan Pemilu Damai)
Sementara, Koordinator Nasional JAPRI, Zaenal Lutfi mengatakan, partisipasi milenial sangat dibutuhkan untuk ikut berperan aktif sebagai subyek pengawasan dalam mengawal suksesnya pemilu 2019.
"Generasi milenial yang identik dengan aktivitas media sosial harus didorong dan diberikan wadah untuk memproduksi konten positif. Tidak saja terlibat dalam hiruk pikuk kampanye dukung mendukung, tapi juga terlibat pengawasan," ujarnya
Fungsi pengawasan tersebut, kata Lutfi, cukup strategis sebagai bagian dari peran aktif generasi muda untuk ikut serta dalam pesta demokrasi.
Praktisi Hukum Unair, Edward Dewaruci menilai, kehadiran JAPRI diharapkan dapat menjadi garda depan pengawasan yang lahir dari masyarakat.
"Era Milenial ini harus di sikapi dengan hal yang positif, dan saya pikir, JAPRI memberikan inovasi luar biasa dalam konteks user generated content berbasis IT," kata Edward.
(Angkasa Yudhistira)