JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, sebagai tersangka. Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus Robert diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat melakukan orasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Diciduk Polisi)
"Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Dedi kepada Okezone, Kamis (7/3/2019).