Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.
Hingga pagi ini, Robert masih diperiksa secara intensif di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber," ucap Dedi.
(Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robert Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian)