"Robertus Robet telah meminta maaf secara terbuka khususnya ke pihak institusi TNI dan ke masyarakat umum. Dalam konteks ini, Kapuspen TNI juga sudah memberi keterangan resmi di media massa dan mengatakan dengan arif bahwa insiden tersebut tidak berdampak kepada penistaan institusi TNI saat ini," ucap Kastorius.
Ia lantas mengajak semua pihak untuk menempatkan kasus ini secara arif, berimbang disertai upaya cooling down dengan melihat berbagai aspek termasuk menjaga agar kelompok masyarakat sipil (civil society) tetap bersemangat, tanpa dicekam rasa takut berlebihan untuk mengawal proses demokratisasi dan kebebasan berpendapat di depan umum. Tentu rambu-rambu hukum kata dia, perlu diperhatikan sebagai acuan di dalam upaya memajukan demokrasi di negara ini.
Kastorius juga menyarankan kepada penyidik Polri, atas dasar penyelidikan yang telah dilakukan, untuk segera melakukan klarifikasi secara komprehensif atas insiden ini termasuk tidak adanya rencana/niat jahat (mens rea) dari Robertus Robet untuk menistakan institusi TNI yang sekarang ini.
"Saya berharap agar pihak kepolisian tidak memilih pendekatan represif dalam bentuk penahanan atas Robertus Robet dan lebih mengutamakan pendekatan ADR (alternative dispute resolution) berupa upaya mediasi penyelesaian masalah secara damai termasuk dengan melibatkan stakeholder TNI yang dipandang dirugikan dalam insiden ini," tuturnya.
(Rizka Diputra)