MINUT - Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Minut diduga terjadi manipulasi data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Minut, Rahman Ismail mengatakan bahwa data yang diterima oleh Bawaslu Minut berbeda dengan data yang ada di KPU.
"Memang ada perbedaan ketika KTP yang kami terima itu kelahirannya Jepang, di data online KPU maupun DPT KPU yang bersangkutan lahirnya di Tomohon. Ketika cross cek, benar yang bersangkutan warga negara asing," ujar Rahman, Rabu (6/3/2019).
Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.
Untuk itu lanjut Rahman, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Capil Minut dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melakukan verifikasi faktual kembali terhadap daftar pemilih yang ada di Minut.
"Karena kita agak kewalahan, kayak seperti ini, KTPnya lahir di Jepang ternyata data yang diinput Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), kami menemukan ini data Pantarlih bukan data DP4, itu yang bersangkutan lahir di Tomohon," jelas Rahman.