Kronologi Penangkapan Tersangka Teroris yang Rencanakan Bom Markas Polisi Jakarta dan Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2019 13:22 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo (Feri/Okezone)
Share :

JAKARTA – Seorang tersangka kasus terorisme, Rinto alias Putra Syuhada (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Suhada, RT 02 Lk 02, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Densus 88 Antiteror bersama kepolisian setempat mengamankan Rinto setelah mendapat informasi dari orangtua tersangka.

“(Keterlibatannya) masih pendalaman oleh tim,” kata Dedi kepada Okezone, Minggu (10/3/2019).

Rinto diciduk pada Sabtu 9 Maret 2019 sore.

Mulanya sang orangtua berinisiatif menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton dan personel Densus 88, mengabarkan anaknya yang menghilang sekian lama, telah kembali ke rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya