Menurut Dedi, ayah Rinto melaporkan anaknya yang terlanjur berpaham radikal agar diamankan sebelum melakukan tindakan ke teror yang dapat menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Polisi di bawah pimpinan Kapolsek Kedaton, AKP Mutholib bersama personel Densus 88 kemudian mendatangi rumah Rinto sekira pukul 17.00 WIB kemarin, langsung mengamankan tersangka.
Rinto yang diduga dari jaringan kelompok media sosial Abu Hamzah ditangkap terkait rencana aksi balas dendam atau amaliyah serangan bom ke markas kepolisian di Lampung dan Jakarta.
“Dari interogasi awal bahwa barang yang diduga bom dengan campuran potasium klorat, switching on off disimpan di atas loteng sebelah rumah nya,” ujar Dedi.
Barang bukti itu diamankan oleh petugas Unit Penjinak Bom.
(Salman Mardira)