JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jhonny E Awuy menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari Jhonny Awuy yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto. Jhonny menyuap pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari pemerintah.
Baca juga: KPK Selisik Proses Verifikasi Kemenpora soal Proposal dari KONI
"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).