JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan mobil merek Fortuner dan uang ratusan juta.
Mobil dan uang tersebut diberikan Ending Fuad kepada pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).