Menurut Jaksa, pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap tersebut yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto. Jhonny menyuap pejabat Kemenpora.
Ending Fuad didakwa menyuap pejabat Kemenpora bersama-sama dengan Bendum KONI, Jhony E Awuy. Keduanya secara bersama-sama menyuap pejabat Kemenpora berupa satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta.
Tak hanya itu, keduanya juga memberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada pejabat Kemenpora. Uang dan barang-barang tersebut diduga untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Atas perbuatanya, Ending Fuad didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)