Dituding Langgar Aturan Kampanye, Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan BPN ke Bawaslu

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 23:02 WIB
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu. (Ist)
Share :

"Wawali mengarahkan untuk memelihara salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Itu sudah jelas melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

(Baca Juga : Menangkan Jokowi-Maruf, Wakil Wali Kota Semarang Cuti Setiap Rabu)

"Anggarannya Rp15 triliun. Ora larang piye? Gawe tol di atas laut bayangannya seperti apa? Luar biasa bagaimana Pemerintah Pak Jokowi memperjuangkan Kota Semarang," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyatakan, sudah menerima laporan tersebut. "Kami dari Bawaslu akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak," ujar Naya.

(Baca Juga : Program Jokowi-Ma'ruf Sudah Pasti, Prabowo-Sandi Masih di Awang-Awang)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya