Bebasnya Siti Aisyah Perkuat Jaminan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 00:59 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly jumpa pers terkait bebasnya Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Upaya pembebasan tersebut melewati proses diplomasi yang cukup panjang antar-negara Indonesia dan Malaysia.

Anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani menilai bahwa dengan berhasilnya pemerintah membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan itu, semakin memperkuat adanya jaminan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.

"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua. Akan tetapi, kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dahulu," kata Asrul saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Asrul menjelaskan, upaya pemerintah yang melakukan silent diplomacy adalah pilihan dan strategi yang tepat. Mengingat, hal tersebut dilakukan ketika kasus Siti Aisyah tengah berproses di Pengadilan Malaysia.

Selain itu, Sekjen PPP itu menekankan, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Jadi dia yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang tersandung masalah.

“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” ujar Asrul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya