KPK Periksa Sekretaris NasDem Lampung Tengah untuk Penyidikan Bupati Mustafa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 10:28 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.

‎Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

(Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya