JAKARTA - Sikap Partai Perindo tegas, tak ada toleransi bagi oknum Perindo yang meresahkan masyarakat.
"Perindo tidak memberikan toleransi kepada caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Hal tersebut berlaku untuk seluruh oknum-oknum Perindo tanpa terkecuali. Hal ini merespons berita yang beredar mengenai Caleg Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) yang ditangkap polisi karena perdagangan orang.
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," kata Rofiq.
(Baca Juga: Wiranto: Soal High Technology, KPU-Bawaslu Sudah Mewaspadai Itu)
Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. Caleg tersebut adalah pendaftar caleg ke Perindo dan bukan merupakan kader partai.
"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," ujarnya.