JAKARTA - Tim Advokasi Hukum DPP PKS, Zainudin Paru mendorong agar calegnya yang tersandung kasus pencabulan terhadap anak kandung, AH diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar mencoret AH dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Dapil Pasaman Barat III.
"PKS melalui DPD/DPW Sumatera Barat akan segera sampaikan surat resmi ke KPU. Minta Caleg tersebut dicoret dari DCT," ujar Zainudin kepada Okezone, Kamis (14/3/2019).
"Dan terhadap pelaku, jika terbukti harus diproses hukum dan dihukum dengan hukuman yang berat," tegasnya.
(Baca juga: Polisi Buru Caleg PKS yang Tersandung Kasus Pencabulan Anak Kandung)
Dalam struktur partai politik, Zainudin mengungkapkan bahwa PKS akan menindaktegas AH dengan memecat dan mencabut keanggotaannya, serta meminta maaf kepada masyakarat dan semua pihak yang telah mendukung PKS.