"Secara struktur tegas, memecat dan mencabut kartu anggota yang bersangkutan dari keanggotaan PKS," ujar Zainudin.
"Atas kasus ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pasaman Barat, kader atau simpatisan dan semua pihak yang selama ini mendukung PKS," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, AH diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sejak berusia 10 tahun. Namun, kini ia kabur dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
(Qur'anul Hidayat)