Satgas Yonif 328/DGH Cegah Peredaran Gelembung Ikan Kakap

, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2019 20:27 WIB
Foto Istimewa
Share :

JAKARTA - Anggota Yonif PR 328/DGH kembali berhasil mengamankan barang selundupan ilegal, berupa Gelembung ikan kakap Tiongkok seberat 9 Kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan dari Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, dalam keterangannya di Jayapura, Papua, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskan Dansatgas, setelah sebelumnya berhasil mengamankan berbagai barang ilegal seperti ganja, vanilli, burung kakak tua dan lain sebagainya yang bernilai ratusan juta rupiah, kini anggotanya kembali mengamankan barang ilegal lainya berupa Gelembung ikan kakap yang seberat 9 kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

“Ini berawal dari laporan masyarakat ke anggota pos kami yang berada di perbatasan RI-PNG, tepatnya di Skouw. Hal-hal seperti itu kami catat dan dipetakan sebagai bahan laporan ke komando atas," kata Erwin.

Sementara itu, peristiwa diamankannya gelembung (ikan kakap Tiongkok) tersebut, berlangsung ketika anggota Satgas sedang melaksanakan patroli rutin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya