“Ikan kakap Tiongkok dan ikan gulama banyak dijumpai di air laut wilayah tropis, dan telah menyebar di Samudera Pasifik, seperti di Papua ini," tegas Erwin.
Menurutnya, mereka tidak akan mempermasalahkan jika pelaku memiliki kelengkapan dokumen atau bukti pembelian yang sah.
“Dapat kita bayangkan, dengan berat yang mencapai 9 kg, gelembung renang atau biasa disebut fish maw tersebut dapat diperoleh dari berapa banyak ikan yang berhasil mereka buru. Sering terjadi, para nelayan hanya mengambil gelembung tersebut dan membuang daging ikannya,” ujarnya.
“Ini akan terjadi seperti perburuan sirip hiu yang kini sudah dilarang. Semoga kedepan ada aturan yang jelas tentang jual beli gelembung ikan seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut menurut lulusan Akmil 2002 itu, memang gelembung ikan terlihat biasa, namun nilainya saat ini nelayan bisa mendapatkan uang sekitar jutaan rupiah.