KPU Kembali Mencoret 370 WNA Masuk DPT

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2019 13:50 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret 370 warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ya kemarin sudah dilakukan pencoretan WNA yang memiliki KTP elektronik masuk dalam DPT sebanyak 370 semuanya sudah dicoret dan insya Allah tidak masuk DPT," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu serta lembaga-lembaga terkait, agar KTP elektronik tersebut tidak digunakan memilih.

"Bagaimana yang bersangkutan agar tidak menggunakan hak pilih pencoretan tersebut dilakukan oleh jajaran kita dan jajaran kita bisa menginformasikan kepada aparat penyelenggara pemilu di tingkat bawah agar KTP elektronik nya dipastikan tidak digunakan oleh yang bersangkutan untuk datang ke TPS sebagai pemilih DPK karena sudah dicoret," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya