JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun terhadap pegawainya yang menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap jual-beli jabatan.
“Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” ungkap Lukman saat konfrensi pers di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin No 6, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama.
Baca Juga: Romi Tersangka Suap Jabatan di Kemenag, KPK: Kental Aroma Kepartaian