Diketahui sebelumnya, mereka dua telah saling sepakat untuk damai. Namun pelaku masih kesal terhadap korban. Sehingga pertumpahan darah terjadi pada tanggal 1 Mei 2014, di sekitar Pom Bensin Pengayoman Jalan jenderal sudirman. Dimana saat kejadian, pelaku menggunakan belati untuk menusuk dada korban.
Atas hal tersebut, korban diancam Pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp3 Miliar.
(Edi Hidayat)