JAKARTA - Infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dinilai perlu direvitalisasi lantaran rentan terjadinya kebakaran dan bencana. Hal ini berkaca dari peristiwa yang terjadi di Rutan Sinabang, Aceh beberapa waktu lalu.
Perbaikan infrastruktur ini juga dianggap sebagai penjaminan keamanan dan keselamatan bagi warga binaan serta petugas Lapas. Mengingat, hal itu masuk ke dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto menjelaskan, pihaknya sudah mengedepankan dan mengutamakan keselamatan narapidana serta petugas sipir.
“Setelahnya (berbagai peristiwa kebakaran dan bencana-red) ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terhadap sarana dan prasarana pascabencana,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Menurut Ade, tim yang tergabung dalam tanggap darurat itu nantinya akan dibekali oleh pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Pihaknya juga pasti segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya bencana. Kemudian, menghitung kerusakan yang ditimbulkan.