Kisnu menyatakan, insiden kebakaran Lapas di Provinsi Aceh bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Lapas.
“Jadi penegak hukum menempatkan narapidana di dalam lapas. Tapi, tapi mereka rentan menjadi korban seperti kebakaran dan lainnya. Jadi harus ada konsep besar. Tujuannya, agar bisa diketahui kebijakan yang diambil seperti apa,” papar dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas menyampaikan, sepanjang lapas memenuhi standar penanganan bencana alam ataupun bencana kebakaran dan banjir maka hak asasi manusia warga binaan akan tetap terjamin.
“Setiap lapas biasanya mengikuti aturan internasional ataupun nasional mengenai penanganan bencana, termasuk kebakaran,” kata dia.
(Angkasa Yudhistira)