JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.
Mengenai penolakan eksepsi tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, turut memberikan komentarnya.
Menurut Abdul Kadir Karding, yang mengetahui alasan lebih jelas terkait penolakan eksepsi yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet tentu adalah pihak majelis hakim. Namun, keinginan publik diyakini sebagai salah satu alasan penolakan tersebut diputuskan.
“Saya kira itu tentu hakim memiliki penilaian kenapa itu ditolak. Yang lebih tahu dosis penolakannya tentu hakim, walaupun publik memang pasti mendorong bahwa memang harus ditolak. Kenapa? Karena memang tindakan Bu Ratna itu sangat meresahkan, berbahaya,” ujar Abdul Kadir Karding kepada Okezone, Selasa (19/3/2019).
Kendati demikian, Abdul Kadir Karding juga menyoroti orang-orang yang berada di belakang yang turut terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong ini. Ia pun berharap orang-orang tersebut juga bisa diproses secara hukum.