Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, TKN Jokowi Singgung Pihak Lain yang Sebar Hoaks

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 12:39 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.

Mengenai penolakan eksepsi tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, turut memberikan komentarnya.

Menurut Abdul Kadir Karding, yang mengetahui alasan lebih jelas terkait penolakan eksepsi yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet tentu adalah pihak majelis hakim. Namun, keinginan publik diyakini sebagai salah satu alasan penolakan tersebut diputuskan.

“Saya kira itu tentu hakim memiliki penilaian kenapa itu ditolak. Yang lebih tahu dosis penolakannya tentu hakim, walaupun publik memang pasti mendorong bahwa memang harus ditolak. Kenapa? Karena memang tindakan Bu Ratna itu sangat meresahkan, berbahaya,” ujar Abdul Kadir Karding kepada Okezone, Selasa (19/3/2019).

Kendati demikian, Abdul Kadir Karding juga menyoroti orang-orang yang berada di belakang yang turut terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong ini. Ia pun berharap orang-orang tersebut juga bisa diproses secara hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya