Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam usai menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Baca Juga : Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet)
(Erha Aprili Ramadhoni)