JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dilaporkan merupakan bentuk pelanggaran dalam undang-undang.
"Melaporkan LHKPN merupakan kewajiban anggota DPR sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999. Bagi anggota DPR yang tidak lapor LHKPN berarti melanggar undang-undang," kata Zaenur saat dikonfirmasi Okezone, Rabu, (20/3/2019).
LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara. Menurutnya hal itu menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri sehingga diketahui masyarakat.
"(Ini) penting untuk memastikan tingkat kewajaran perolehan harta seorang penyelenggara negara. Sehingga kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat," terangnya.
(Baca Juga: KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya)
Zaenur menjelaskan memang tidak ada sanksi bagi para anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN kendati demikian menurutnya setiap anggota DPR harusnya khawatir, sebab mereka bisa mendapat sanksi dari publik.