Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 08:19 WIB
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai tidak adanya sanksi menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya penyelenggara negara tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, kata dia, LHKPN penting guna memastikan tingkat kewajaran perolehan harta seorang penyelenggara negara. "Karena undang-undang tidak mengancam sanksi," kata Zaenur saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan, sanksi bagi para pelanggar perlu dibuat di dalam aturan undang-undang agar setiap penyelenggara negara mematuhi peraturan yang ada. Padahal, LHKPN sendiri sudah wajib dilaporkan sebagaimana aturan undang-undang.

"Solusinya memang perubahan UU Tipikor dan UU KPK dengan mengatur ulang LHKPN beserta sanksi bagi yang melanggar," papar Zaenur.

(Baca juga: KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya