JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis advokat Lucas dengan hukuman tujuh tahun penjara. Selain pidana pokok, Lucas juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Lucas terbukti secara sah bersalah secara bersama-sama membantu pelarian mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, saat itu Eddy Sindoro merupakan buronan KPK.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Hal itu yang memberatkan putusan Lucas. Sementara yang meringankan, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.