Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.
Menanggapi putusan tersebut, Lucas kecewa dan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. "Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," kata dia.
Sementara, pihak Jaksa KPK mengaku akan pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum. Mengingat putusan masih jauh di bawah tuntutan jaksa.
(Rizka Diputra)