"Pada sidang hari ini lebih kepada gugatan terkait aset yang dibekukan negara dan jamaah meminta tindaklanjut atas pengembalian uang yang telah dibayarkan," katanya.
(Baca Juga: Benarkah Bos First Travel Pernah Tandatangani Kuitansi Kosong saat Diperiksa di Bareskrim Polri?)
Selain itu, ia juga meminta kejaksaan agar terdakwa dihadirkan kembali, namun ini belum ada keputusannya. Sehingga pihaknya meminta bantuan kepada majelis hakim agar dapat menghadirkannya kembali dalam persidangan tersebut.
Rizqie menambahkan, jamaah First Travel merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim pada saat persidangan berlangsung tidak menghadirkan terdakwa.
"Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum terdakwa dan jawabannya sungguh bagus, yaitu terdakwa akan hadir tanpa adanya kuasa hukum dan akan menandatangani surat perdamaian dengan jamaah," katanya.
(Arief Setyadi )