Jamaah First Travel Kecewa Terdakwa Mangkir di Persidangan

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2019 15:24 WIB
Suasana sidang gugatan jamaah terhadap bos First Travel (Foto: Wahyu Muntinanto/Okezone)
Share :

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.

Putusan itu telah dikeluarkan pada 31 Januari 2019 lalu dengan nomor 3096 K/PID.SUS/2018. Putusan perkara Andika diputus oleh Hakim Agung Eddy Army, Hakim Margono dan Hakim Andi Samsan Nganro.

Selain memutus perkara Andika dan Annisa, MA juga sudah memutus kasasi terhadap Direktur Keuangan First Travel, Annisa Desvitasari Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Putusan bernomor 3095 K/PID.SUS/2018 menyatakan menolak permohonan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya