JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru. Tak hanya itu, melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud juga mengupayakan agar guru lebih sejehtera dan kompeten melalui pemberian tunjangan profesi.
Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diharapkan dapat menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Dengan demikian mereka bisa menjadi guru-guru yang professional yang mampu berkontribusi secara signifikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sedangkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengvaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jaluar formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Nah, sebagai tenaga profesional, pahlawan tanpa jasa ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.