JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita berupa dokumen, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak, Papua Barat, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Hal itu terungkap ketika, Indra rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua.
"Penyidik mengonfirmasi beberapa dokumen yang waktu lalu sudah disita oleh penyidik KPK, antara lain adalah risalah-risalah rapat di Komisi XI dan di Banggar antara periode 2016 sampai 2017," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Selain itu, Indra mengaku juga ditanyai seputaran dengan tersangka sekaligus anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM). Menurutnya, penyidik memastikan bahwa Sukiman merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saya diminta oleh penyidik untuk mengkonfirmasi Tentang kasus pak Sukiman apakah beliau benar anggota DPR. Apakah beliau itu benar anggota komisi XI, apakah benar beliau itu di Banggar. Intinya itu," tutur Indra.