JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita berupa dokumen, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak, Papua Barat, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Hal itu terungkap ketika, Indra rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua.
"Penyidik mengonfirmasi beberapa dokumen yang waktu lalu sudah disita oleh penyidik KPK, antara lain adalah risalah-risalah rapat di Komisi XI dan di Banggar antara periode 2016 sampai 2017," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Selain itu, Indra mengaku juga ditanyai seputaran dengan tersangka sekaligus anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM). Menurutnya, penyidik memastikan bahwa Sukiman merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saya diminta oleh penyidik untuk mengkonfirmasi Tentang kasus pak Sukiman apakah beliau benar anggota DPR. Apakah beliau itu benar anggota komisi XI, apakah benar beliau itu di Banggar. Intinya itu," tutur Indra.
KPK resmi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
(Awaludin)