BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.
Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim yang menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan.
(Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!)
Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Edison Muhamad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 21 Maret 2019.