Direkturnya Kena OTT KPK, Krakatau Steel Janji Kooperatif

Antara, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2019 14:30 WIB
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Stell Wisnu Kuncoro. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Tahan Direktur Krakatau Steel dan 2 Tersangka Lainnya)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya