JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Jaksa menanyakan perihal keterangan salah seorang saksi yang merupakan anggota Polri sekaligus Panit Sidik Unit 1 Jatrantas Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, terkait bukti pembayaran operasi wajah Ratna.
Menjawab hal itu, Niko mengatakan, berdasarkan fakta yang diketahuinya, ada 3 kali pembayaran operasi wajah dalam bukti yang didapat di Rumah Sakit Bina Estetika, Bandung, Jawa Barat.
“Saya memperoleh dokumen, kuitansi dan struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan 3 kali, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta total Rp90 juta,” kata Niko dalam persidangan, Selasa (26/3/2019).
Salah seorang anggota JPU kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan barang bukti berupa dokumen yang diperoleh Niko terkait transaksi pembayaran sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda untuk operasi plastik Ratna Sarumpaet.