(Baca Juga : Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama Dipenjara)
Dalam sidang ini JPU menghadirkan enam saksi yang terdiri atas tiga orang dari unsur kepolisian, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak dan perawat Aloysius.
Saat sidang hendak dimulai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.
(Baca Juga : Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian)
(Erha Aprili Ramadhoni)