Saksi Ungkap Ratna Sarumpet Habiskan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 12:24 WIB
Saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jakarta. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Jaksa menanyakan perihal keterangan salah seorang saksi yang merupakan anggota Polri sekaligus Panit Sidik Unit 1 Jatrantas Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, terkait bukti pembayaran operasi wajah Ratna.

Menjawab hal itu, Niko mengatakan, berdasarkan fakta yang diketahuinya, ada 3 kali pembayaran operasi wajah dalam bukti yang didapat di Rumah Sakit Bina Estetika, Bandung, Jawa Barat.

“Saya memperoleh dokumen, kuitansi dan struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan 3 kali, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta total Rp90 juta,” kata Niko dalam persidangan, Selasa (26/3/2019).

Salah seorang anggota JPU kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan barang bukti berupa dokumen yang diperoleh Niko terkait transaksi pembayaran sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda untuk operasi plastik Ratna Sarumpaet.

“21 September Rp25 juta, 20 September Rp25 juta, 24 September Rp40 juta, betul ?,” tanya salah seorang anggota JPU tersebut kepada Niko.

“Iya betul,” jawabnya.

Niko juga mengatakan, berdasarkan dokumen yang didapatnya dari pihak rumah sakit, Ratna menjalani operasi plastik selama empat hari.

“Ratna menjalani operasi dari tanggal 21 sampai 24 September 2018. Tanggal 20 September Ratna juga datang untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.

(Baca Juga : Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama Dipenjara)

Dalam sidang ini JPU menghadirkan enam saksi yang terdiri atas tiga orang dari unsur kepolisian, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak dan perawat Aloysius.

Saat sidang hendak dimulai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.

(Baca Juga : Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya