KPK Tahan Bos Tjokro Group Penyuap Direktur PT Krakatau Steel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 16:51 WIB
Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta ke Wisnu.

(Baca Juga : Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK)

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Baca Juga :  KPK Geledah 6 Ruangan di Kantor PT Krakatau Steel)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya