12 Warga Ditetapkan Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 16:43 WIB
Lahan PT TSM dipasang garis polisi karena terbakar. (Foto : Banda Haruddin Tanjung/Okezone)
Share :

PEKANBARU – Pihak kepolisian menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Namun, untuk perusahaan yang membakar lahan, sejauh ini masih aman.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan 12 tersangka terduga pembakar hutan dan lahan itu berasal dari perorangan. Kasusnya ditangani di berbagai Polres di Riau.

"Kasus terduga pembakar lahan itu ditangani oleh lima polres," ucap Sunarto, Selasa (26/3/2019).

Dia menjelaskan 12 tersangka itu ditangani oleh Polres Bengkalis dengan satu tersangka dengan luas daerah yang terbakar tidak mencapai 1 hekter. Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka pembakaran lahan dengan luas areal terbakar 7 hektar. Polres Kepulauan Meranti menangani 2 tersangka dengan luas areal terbakar 3 hektare. Polres Pekanbaru menangani satu tersangka dan luas areal terbakar hanya setengah hektare.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya