"Itu kan bukan uang Negara, tapi uang kita ngumpulin dari kecil-kecil. Coba dari yang tukang nasi uduk, kuli cuci, saking kepingin berangkatnya umrah. Sekarang dirampas sama pemerintah. Enggak berhaklah pemerintah untuk merampas," ujar Eli.
Sementara itu Kuasa hukum jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengungkapkan, jamaah berencana melakukan aksi di depan Istana Bogor sebelum hari pemungutan suara Pemilu Serentak, 17 April 2019.
"Kalau ke Istana Negara enggak pernah digubris kan. Kita ke Istana Bogor, kami minta agar Presiden menghapus hukuman terkait aset dirampas Negara. Itu namanya amnesti. Di dalam konstitusi, Presiden diberikan hak memberikan amnesti. Bukan amnesti terhadap pidananya, tapi amnesti terhadap aset yang dirampas oleh Negara," tegasnya.
(Awaludin)